SEAToday.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) dilansir Antara.
Pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan LR. Pengacara Ronald Tannur itu mengaku meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada MA untuk menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya.
"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya," kata Qohar.
Lalu, pada Oktober 2024, LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR dengan catatan bahwa uang tersebut diperuntukkan Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Kemudian, pada Kamis (24/10), ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, penyidik Jampidsus Kejagung pun menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pada Jumat (25/10).
Selain itu, LR selaku pengacara Ronald Tannur juga menjadi tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ZR pun kini ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Artikel Rekomendasi
Berita Terkini
Siap-siap, Mulai 2025 Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Agar Tidak...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan warga untuk memilah sampah sebagai syarat pembebasan retribusi pelayanan kebersihan (RPB) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Momen Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam APEC di Peru
Presiden Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam APEC di Istana Pemerintahan Peru, Palacio De Gobierno, Jumat malam, 15 November 2024, waktu setempat. Momen ini jadi panggung pertemuan hangat para pemimpin dunia.
Presiden Prabowo Subianto Bertemu Presiden Joe Biden Menandai Hub...
Presiden Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden.
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Saat Hujan Deras, Sej...
Kecelakaan yang melibatkan lebih dari 10 kendaraan ini terjadi pada pukul 15.20 WIB, di jalur arah Jakarta dari Bandung.
Trending Topic
- # Indonesia vs Vietnam
- # Gaza
- # Ramadan
- # Pemilu 2024
- # Prabowo
Trending Topic
- # Rizky Febian
- # Mahalini
- # Kpop
- # Jhonny Iskandar
- # Babe Cabita
Trending
- # Ramadan
- # RamadanCorner
- # Ngabuburit
- # Takjil
Trending
- # Ramadan
- # Mudik
- # Menu Buka Puasa
- # Lebaran 2024
Popular Post
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...